Kebakaran hutan dan lahan yang sempat terjadi di Indonesia masih berdampak hingga ke negara tetangga salah satunya Singapura. Asap dari sejumlah wilayah yang terbakar di Indonesia, memicu persoalan lintas negara di tengah upaya penanganan karhutla dalam negeri. Pada Oktober 2026, kebakaran dilaporkan di sejumlah wilayah di Indonesia, diantaranya Sumatera dan Kalimantan.
Akibat dari kebakaran ini, sebaran asap tersebut sampai ke negara Singapura, Pemerintah Singapura akhirnya melakukan penyelidikan terhadap dugaan atas penyebab kebakaran tersebut. Hingga akhirnya setelah dilakukan penyelidikan, terdapat 10 perusahaan Indonesia yang menjadi sasaran penindakan berdasarkan Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act (THPA).
Apa Itu Transboundary Haze Pollution Act (THPA)?
Transboundary Haze Pollution Act (THPA) merupakan Undang-undang Singapura yang dirancang untuk mencegah dan menindak pencemaran kabut asap lintas negara. Ketentuan ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan yang aktivitasnya menyebabkan atau berkontribusi terhadap kabut asap di Singapura, meskipun kegiatan tersebut berlangsung di luar wilayah negara itu.
Aturan ini tertulis dalam Pasal 5 THPA yang menegaskan sanksi pidana bagi pelaku pencemaran kabut asap, termasuk pihak yang membiarkan atau menyetujui terjadinya tindakan tersebut. Tak hanya pidana, Pasal 6 THPA juga menetapkan tanggung jawab perdata. Artinya, pihak yang dirugikan di Singapura berhak mengajukan gugatan hukum jika syarat-syarat yang ditentukan terpenuhi. Melalui skema ini, cakupan THPA tidak terbatas pada perusahaan yang membakar lahan secara langsung, tetapi juga menyasar entitas pengelola lahan di luar wilayah Singapura selama terbukti memenuhi unsur pelanggaran.
Kebijakan yang Dikeluarkan Singapura
Setelah ikut terdampak dari sebaran asap karhutla yang berasal dari Indonesia, Singapura mengancam akan menggunakan berbagai instrumen hukum dan regulasinya yang dimilikinya untuk menekan entitas lain terkait yang menjadi penyebab kabut asap di wilayahnya. Langkah ini dilakukan setelah pemerintah Singapura, melalui Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) mengirimkan teguran kepada 10 perusahaan yang diduga terlibat dengan karhutla.
Kesepuluh perusahaan yang terduga menjadi penyebab terjadinya karhutla tersebut adalah Bumi Andalas Permai, Bumi Mekar Hijau, Paramitra Mulia Langgeng, Sumatera Alam Anugerah, SBA Wood Industries, Hutan Lestari Raya, Bangkanesia, Buana Megatama Jaya, Mananjung Hayak, dan Baratama Putra Perkasa. Dilansir dari The Straits Times, kesepuluh perusahaan ini diketahui memiliki perkebunan di kawasan Sumatera Selatan dan Kalimantan yang menjadi titik kebakaran sumber kabut asap yang terbawa hingga Singapura.
Dengan ini, Pemerintahan Singapura melalui NEA mengeluarkan kebijakan untuk segera mengerahkan personel pemadam untuk memadamkan api dan mencegah penyebarannya, menghentikan atau tidak memulai kegiatan pembakaran terlebih dahulu di lahan terkait, Menyerahkan rencana tindakan untuk memadamkan api atau mencegah kebakaran berulang. Hingga saat ini Singapura akhirnya juga mengeluarkan kebijakan untuk mereka yang terbukti bersalah dapat didenda hingga S$ 100.000 atau Rp 1,4 miliar (kurs Rp 14.000 per dolar Singapura) per hari, dengan total maksimal S$ 2 juta atau Rp 28 miliar.
Bagaimana Cara Mencegah Terjadinya Karhutla
Setelah terjadi insiden seperti ini sebaiknya kita melakukan beberapa pencegahan untuk menghindari resiko terjadinya Karhutla. Berikut ini beberapa upaya yang bisa dilakukan.
1. Tidak Melakukan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar
Pembukaan lahan dengan cara membakar masih sering terjadi karena dianggap lebih cepat dan murah dibandingkan metode lain. Padahal, dengan menggunakan cara ini dapat memberikan risiko kebakaran lebih tinggi. Api yang awalnya kecil dapat dengan mudah menyebar ketika terkena angin atau menjalar melalui lapisan bahan organik yang kering.
2. Tidak Lalai Terhadap Hal-Hal yang Memicu Terjadinya Kebakaran
Bentuk kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kebakaran dapat beragam, mulai dari membuang sisa puntung rokok sembarangan, membiarkan sisa api unggun, dan meninggalkan sisa pembakaran sampah dengan sengaja. Hal-hal tersebut dapat memicu terjadinya sebaran api dan menyebabkan kebakaran hutan.
3. Menjaga Kelembapan di Lahan Gambut
Lahan gambut yang kering memiliki risiko kebakaran yang cukup tinggi, hal ini disebabkan karena kandungan airnya yang rendah, sementara material hutan yang mengering seperti rumput, batang, daun dapat menjadi bahan bakar bagi api. Selain itu, jika lahan ini dibiarkan mengering, api dapat menjalar hingga kedalam permukaan tanah. Oleh karena itu, penting untuk kita selalu memastikan lahan yang gambut tetap terjaga kelembapannya.
4. Segera Melaporkan Jika Terlihat Titik Api
Kita sebagai masyarakat perlu menanamkan kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan yang ada disekitar kita. Jika kita melihat sebuah tanda atau titik api di bagian yang rawan terbakar sebaiknya kita segera mengambil tindakan yang serius untuk melakukan pemadaman tersebut. Namun jika kondisi api tidak memungkinkan, penting untuk kita segera melaporkan kejadian tersebut kepada warga sekitar atau pihak yang berwenang.
5. Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
Perlu dilakukannya edukasi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kondisi lingkungan setempat. Melalui peningkatan kesadaran masyarakat, pengawasan kawasan rawan, dan koordinasi lintas instansi, pemerintah mendorong penanganan karhutla yang lebih terpadu. Partisipasi warga diharapkan membantu mencegah munculnya titik api baru sekaligus menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat dari dampak kebakaran.
Baca juga: 10 Daftar Perusahaan Indonesia yang Disorot Singapura Terkait Karhutla
